Saturday, January 12, 2013

Menggunakan hukum pareto bagi mitra binaan.

Program kemitraan dan bina lingkungan atau yang lebih dikenal dengan pkbl harus memberikan value bagi perusahaan yang memberikan program pkbl tersebut.

Secara tersirat pun dalam iso 26000: 2010 tentang guidance on social responsibility memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendapatkan benefit dari program csr tersebut.

Memang dalam kenyataannya tidak semua mitra binaan bisa optimal dalam memberikan value kepada perusahaan bumn yang memberikan program kemitraan dan bina lingkungan tersebut.

Pemilihan dengan menggunakan hukum pareto pun bisa diterapkan dalam konteks ini agar bisa dipilih mitra yang optimal berkontribusi pada perusahaan.

Memilih 20 persen dari total mitra binaan yang mampu memberikan 80 persen kontribusi pada perusahaan harus dikelola dengan baik.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment